JAKARTA - Karyawan yang menikah dengan dengan teman sekantor tidak bisa dipecat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja mengatur perusahaan dalam mengambil kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pada Pasal 153 Perppu tersebut mengubah beberapa ketentuan terkait larangan perusahaan untuk melakukan PHK. Salah satunya, karyawan yang menjalin hubungan pernikahan dalam satu perusahaan.
Baca Juga: Perusahaan Bisa PHK Karyawan Pakai Perppu Ciptaker, Begini Isinya
Pasal 153 ayat (1) huruf f berbunyi "Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan"
Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), di antaranya: