JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 atau pengganti UU Cipta Kerja.
Hal tersebut dikarenakan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Amar putusan MK membuat pemerintah tidak bisa mengeluarkan aturan turunan dari UU CK dalam kurun waktu 2 tahun sesuai tenggat waktu yang diberikan MK untuk memperbaiki cacat formil pemerintah UU CK.
Adapun, aturan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 membahas tentang mekanisme Pemutus Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh.
 BACA JUGA:Perppu Ciptaker Berpolemik, Jokowi: Biasa dalam Setiap Kebijakan, Bisa Kita Jelaskan
Di mana pada Pasal 154 dan 155 disisipkan satu pasal, yakni pasal 154 A, yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK dengan beberapa ketentuan.
Mengutip pasal 154 A Perppu Nomor 2 Tahun 2022, PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh.
Selanjutnya, PHK dapat dilakukan dengan alasan perusahaan hendak melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan karena kerugian.
Follow Berita Okezone di Google News