Share

Perusahaan Bisa PHK Karyawan Pakai Perppu Ciptaker, Begini Isinya

Clara Amelia, Okezone · Selasa 03 Januari 2023 03:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 02 320 2738769 perusahaan-bisa-phk-karyawan-pakai-perppu-ciptaker-begini-isinya-TVvGSDrfge.JPG Ilustrasi PHK. (Freepik)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 atau pengganti UU Cipta Kerja.

Hal tersebut dikarenakan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Amar putusan MK membuat pemerintah tidak bisa mengeluarkan aturan turunan dari UU CK dalam kurun waktu 2 tahun sesuai tenggat waktu yang diberikan MK untuk memperbaiki cacat formil pemerintah UU CK.

Adapun, aturan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 membahas tentang mekanisme Pemutus Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh.

 BACA JUGA:Perppu Ciptaker Berpolemik, Jokowi: Biasa dalam Setiap Kebijakan, Bisa Kita Jelaskan

Di mana pada Pasal 154 dan 155 disisipkan satu pasal, yakni pasal 154 A, yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK dengan beberapa ketentuan.

Mengutip pasal 154 A Perppu Nomor 2 Tahun 2022, PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh.

Selanjutnya, PHK dapat dilakukan dengan alasan perusahaan hendak melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan karena kerugian.

Follow Berita Okezone di Google News

"Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun," tulis pasal 154 A ayat (1) poin c, dikutip Senin (2/1/2023).

Lebih lanjut, dalil pengusaha melakukan PHK dapat terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit.

Kemudian pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa adanya keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha sebanyak 2 kali.

Pekerja atau buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja selama 12 bulan dan tidak dapat melakukan pekerjaannya juga bisa diambil tindakan PHK kepada karyawannya.

Tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 6 bulan yang diakibatkan karena penahanan akibat kasus pidana, melakukannya pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia juga diperbolehkan perusahaan melakukan PHK.

Baca selengkapnya: Perusahaan Bisa PHK Pekerja di Perppu Ciptaker dengan Alasan seperti Ini

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini