JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan kembali memberlakukan sistem auto reject seperti sebelum pandemi. Sebagaimana diketahui auto reject bawah (ARB) diberlakukan secara asimetris dengan batas penurunan sebesar 7% saat pandemi.
“Memang kalau melihat auto reject asimetris setelah pandemi, selisih antara auto reject atas sebesar 35% dan ARB 7%. Kita review ke arah normal, tetapi bertahap,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Adapun ketentuan auto rejection asimetris masih diterapkan untuk ARB selama pandemi. Akibat tidak simetris, BEI membatasi ARB maksimal dalam satu hari perdagangan adalah 7%. Namun, kebijakan ini berbeda dengan auto reject atas (ARA) pada sebuah saham.
Bursa Efek Indonesia memberlakukan ARA hingga 35% untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200. Lalu ARA hingga 25% dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000.
Terakhir ARA hingga 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000. Sistem auto rejection selama masa normal memang ditetapkan secara simetris. Dalam SK terbaru yang dikeluarkan BEI, penetapan ARA hingga 35% untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200.
Kemudian, ARA hingga 25% dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Terakhir, ARA hingga 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.