Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Kaji Berlakukan ARB Sebelum Pandemi Covid-19

Clara Amelia , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2023 |14:37 WIB
OJK Kaji Berlakukan ARB Sebelum Pandemi Covid-19
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan kembali memberlakukan sistem auto reject seperti sebelum pandemi. Sebagaimana diketahui auto reject bawah (ARB) diberlakukan secara asimetris dengan batas penurunan sebesar 7% saat pandemi.

“Memang kalau melihat auto reject asimetris setelah pandemi, selisih antara auto reject atas sebesar 35% dan ARB 7%. Kita review ke arah normal, tetapi bertahap,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Adapun ketentuan auto rejection asimetris masih diterapkan untuk ARB selama pandemi. Akibat tidak simetris, BEI membatasi ARB maksimal dalam satu hari perdagangan adalah 7%. Namun, kebijakan ini berbeda dengan auto reject atas (ARA) pada sebuah saham.

Bursa Efek Indonesia memberlakukan ARA hingga 35% untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200. Lalu ARA hingga 25% dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000.

Terakhir ARA hingga 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000. Sistem auto rejection selama masa normal memang ditetapkan secara simetris. Dalam SK terbaru yang dikeluarkan BEI, penetapan ARA hingga 35% untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200.

Kemudian, ARA hingga 25% dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Terakhir, ARA hingga 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement