JAKARTA - Gerai es krim Mixue ada di mana-mana. Harga dan rasanya yang nikmat tentu menjadi alasan masyarakat Indonesia menyukai es krim ini.
Namun dalam pekan ini, es krim Mixue jadi perbincangan. Malah sampai salah satu tokonya sampai disambangi orang-orang karena masalah halal.
Diketahui bahwa Mixue belum memiliki sertifikat halal sehingga dilarang memasang logo dan label halal.
Untuk mengetahui lebih lengkap terkait Mixue dan kisah usahanya, Okezone merangkum fakta-fakta menariknya:
1. Mixue Belum Punya Sertifikat Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menegaskan, logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
Baca Juga:Â Lagi Viral! Mixue Kini Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Cek Syaratnya
Untuk itu, dia melarang gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Mengingat gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham.
2. Mixue Proses Halal
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.
Baca Juga:Â Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, BPJPH: Jangan Pasang Logonya
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham.
Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. "Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil.
"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News