Sedangkan jangka waktu penyampaian yang disebutkan dalam pasal diatas, dijelaskan pada pasal 3 ayat (3), yaitu untuk surat pemberitahuan masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, untuk SPT pajak penghasilan wajib pajak ornag pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (Maret). Sedangkan untuk SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (April).
Untuk menghindari denda dari telatnya melaporkan SPT Tahunan, ada beberapa langkah alternatif untuk wajib pajak dengan mudah melaporkan SPT Tahunnya.
Seperti diketahui saat ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mendesain platform online untuk memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya. Wajib pajak bisa mengunjungi https://www.pajak.go.id.
Kemudian pilih menu login menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya, apabila wajib pajak sudah masuk ke dashboard atau halaman utama, pilih tab "lapor". Setelah masuk pilih opsi "mengisi langsung di situs web melalui e-filing.
Langkah selanjutnya pilih menu buat SPT, kemudian pada laman tersebut akan terdapat beberapa pertanyaan untuk membantu wajib pajak nantinya mendapatkan formulir yang sesuai dan wajib pajak akan diberikan beberapa pertanyaan yang relevan dengan kewajiban pajak.
Jika sudah semuanya terisi, wajib pajak akan menerima bukti pelaporan elektronik yang akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)