Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Tarif Jalan Berbayar di Jakarta, Pj Heru Budi: Masih Dibahas Bersama Pemerintah Pusat

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2023 |12:22 WIB
Soal Tarif Jalan Berbayar di Jakarta, Pj Heru Budi: Masih Dibahas Bersama Pemerintah Pusat
Jalan Berbayar di Jakarta (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, kontinuitas dan pengembangan dalam mengendalikan lalu lintas, kemampuan dan keinginan membayar, kebijakan Pemprov DKI dan memperhatikan biaya pelaksanaan ERP.

Dalam Raperda itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.

Heru menjelaskan saat ini pembahasan ERP dalam proses bersama DPRD DKI.

Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.

Selanjutnya, akan dibahas bersama DPRD DKI terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik rencana penerapan ERP dan soal tarif.

“Masih ada tujuh tahapan itu dibahas mulai 2022 dan dilanjutkan 2023,” katanya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement