JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengendus ada 40 perusahaan baja dalam negeri yang memproduksi besi baja yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Dia membeberkan bahwa Banten menjadi markas 40 perusahaan itu memproduksi.
"Ada 40 perusahaan yang sejenis ini. Bulan lalu ada baja lapis seng, itu juga bahaya sekali. Jadi ini harus ditertibkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia," ujarnya di PT Long Teng Iron and Steel Product di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan PT Long Teng Iron and Steel Product menjadi salah satu dari 40 daftar perusahaan nakal itu.
 BACA JUGA:Mendag Pastikan Sektor Perdagangan Tetap Tumbuh di Tengah Ancaman Resesi
Saat penyidakan, Mendag menyidak baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton tak ber-SNI.
Produk baja beton itu nantinya akan dimusnahkan dengan cara dilebur. Zulhas berharap pemusnahan ini memberi efek jera bagi industri, apalagi di wilayah Banten yang menurutnya cukup banyak industri baja yang tak taat aturan.
"Khususnya di wilayah Banten yang cukup banyak. Tujuannya agar menjadi pelajaran agar pengusaha bisa memproduksi baja sesuai ketentuan SNI yang berlaku," tutur dia.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News
Dia juga menegaskan akan ada sanksi terhadap industri yang tidak memenuhi SNI baja beton.
Aturan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Lebih jauh Ketua Umum PAN itu menjelaskan, beton yang tidak sesuai SNI dapat membahayakan konstruksi bangunan. Dikhawatirkan produk tak ber-SNI itu menyebabkan kontruksi cepat rusak.
"Tentu soal tambah dan kurang SNI itu sudah dihitung kekuatannya, kalau dipakai ukuran dia apa yang terjadi? Jembatan bisa roboh, kalau itu terjadi dengan APBN rugi," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan biasanya produk baja tak sesuai SNI itu akan dijual lebih murah. Dia khawatir hal tersebut akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” terangnya.
Oleh karena itu, Veri menegaskan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen terus melindungi konsumen.
“Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian,” tandasnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.