Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

9 Fakta DJP Incar Pajak Crazy Rich hingga Fasilitas Mewah dari Kantor

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Minggu, 15 Januari 2023 |06:04 WIB
9 Fakta DJP Incar Pajak Crazy Rich hingga Fasilitas Mewah dari Kantor
Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) incar pajak dari para crazy rich. DJP mencatat terdapat sekitar 1.119 orang wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Mulai tahun 2023 ini, pemerintah menerapkan layer batas PPh tertinggi sebesar 35% yang akan diberlakukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dalam setahun.

Hal itu dilakukan pemerintah demi mencapai penerimaan pajak tahun ini yang ditargetkan Rp1.718 triliun.

Berikut fakta mengenai DJP incar pajak crazy rich hingga fasilitas mewah dari kantor, dikutip Okezone, Minggu (15/1/2023).

1. Dimuat pada UU Nomor 7 tahun 2021

Ketentuan terkait lapisan pajak baru bagi orang super kaya ini termuat dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara dalam aturan sebelumnya, tarif maksimal pajak penghasilan adalah sebesar 30% yang berlaku untuk pendapatan Rp500 juta ke atas.

2. Akan Meningkatkan Penerimaan PPh

Ditjen Pajak meyakini, adanya tambahan tarif PPh akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.

"Dilihat dari struktur penerimaan pajak, pada saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. Untuk PPh OP karyawan sebesar 24% dan PPh OP usahawan sebesar 2%," dikutip Okezone dari utas Ditjen Pajak di akun twitter resminya @DitjenPajakRI.

3. Tarif PPh Pribadi Indonesia Cukup Moderat

Dalam utas tersebut juga disebutkan bahwa dibandingkan dengan negara lain, tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan di kalangan negara-negara ASEAN. Filipina, Thailand, dan Vietnam telah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

4. Diharapkan Dapat Mengikis Ketimpangan Sosial

Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa peningkatan tarif pajak orang super kaya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay. Sebab, sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya.

5. Terjadi Beberapa Tantangan

DJP juga mengungkapkan, tantangan pengenaan pajak sektor orang pribadi berpenghasilan besar ini adalah karena sektor ini menyajikan administrasi pajak dengan risiko kepatuhan yang substansial.

Risiko tersebut antara lain berasal dari kompleksitas urusan keuangan mereka, besarnya potensi pendapatan, dan kecenderungan mereka merencanakan pajak yang agresif untuk meminimalkan pembayaran pajak.

6. Dianggap Bukan Jalan Pintas

Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas.

"Tentu saja tujuan pemerintah Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan melalui peningkatan tarif pajak ini akan tercapai, jika semua elemen dalam masyarakat mendukung pelaksanaannya," tutur Ditjen Pajak.

7. Aturan Pajak untuk Barang Kantor

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan, PMK itu nantinya bertujuan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang di dalamnya mengatur natura tidak dipungut pajak.

Di mana, saat ini pihaknya sedang merincikan soal beberapa koridor dan batasan yang akan diberlakukan.

8. Sosialisasi Selama Satu Tahun

Kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura baru akan diberlakukan efektif mulai semester II-2023. Selama semester I tahun ini Dirjen Pajak akan memberikan sosialisasi lebih dahulu ke masyarakat selaku wajib pajak.

Dia mengatakan kalau ini agar si pemotong dan pemungut pajak paham mana yang dipotong dan tidak.

"Jadi harapannya mungkin semester depan sudah mulai lah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujar Suryo dalam acara media brief di Kantornya, 10 Januari 2023.

9. Lima Fasilitas Natura

Setidaknya ada lima fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh.

detailkan apa sih kira-kira makanan dan minuman yang kita akan kecualikan, yang jelas yang disediakan di tempat bekerja. Kemudian seperti apa makanan yang bisa didapatkan atau di reimburse oleh pegawai yang tidak bekerja di dalam kantor," terang Suryo.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement