Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Fasilitas dari Kantor yang Bakal Dikenai Pajak, Berikut Daftarnya

Khairunnisa , Jurnalis-Sabtu, 14 Januari 2023 |08:01 WIB
4 Fakta Fasilitas dari Kantor yang Bakal Dikenai Pajak, Berikut Daftarnya
Fakta Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusun aturan terkait turunan pajak yang dikenakan atas natura atau barang yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Nantinya fasilitas atau barang dari kantor yang diberikan kepada karyawan akan dikenai pajak sesuai aturan yang berlaku.

Dirangkum Okezone, Sabtu (14/1/2023), berikut fakta fasilitas kantor yang bakal dikenai pajak:

1. Apa itu Natura?

Natura merupakan imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupahak atas fasilitas atau pelayanan. Keduanya akan dikenai pajak dalam konteks diberikan terkait pekerjaan atau jasa serta diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.

Baca Juga: Penjualan Mobil Tembus 1 Juta Unit berkat Diskon Pajak

2. Aturan Pajak Natura

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan, PMK itu nantinya bertujuan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang di dalamnya mengatur natura tidak dipungut pajak.

Di mana, saat ini pihaknya sedang merincikan soal beberapa koridor dan batasan yang akan diberlakukan.

"Nah kami saat ini sedang kerja nanti kami rumuskan di PMK mohon ditunggu. Mudah-mudahan tidak akan lama," imbuhnya.

Baca Juga: DJP Incar Pajak dari Para Crazy Rich

2. Fasilitas Natura yang Dikecualikan Kena Pajak

Dirjen Pajak menjelaskan aturan turunan terkait pajak natura telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang antara lain mencakup pengecualian PPh natura dan/atau kenikmatan di mana terdiri dari lima objek, yakni makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja dan disediakan untuk seluruh pegawai dengan batasan tertentu.

Kemudian, natura dan kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu yakni tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga umum (melalui penetapan), harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan, bersumber dari APBN/D/Des, serta natura atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

3. Demi Kepantasan dan Keadilan

Lalu memastikan kriteria natura yang dikecualikan atau dikenakan PPh akan mempertimbangkan kepantasan dan keadilan. Batasan masing-masing natura yang tidak dikenakan pajak akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement