"Kami mencoba untuk masyarakat yang selama ini mendapatkan bukan merupakan objek dari penghasilan. Di sisi lain memberikan treatment natura tersebut dapat dibebankan sebagai cost atau biaya perusahaan," tukasnya.
4. Fasilitas Golf hingga Berkuda Bisa Kena Pajak
Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Daerah tertentu yang dimaksud adalah berpotensi secara ekonomis, namun secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang alias daerah terpencil.
"Tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga itu juga akan kita atur sebagai kenikmatan yang ada di daerah tertentu," ucapnya.
Khusus olahraga yang dikecualikan dari PPh, tidak termasuk fasilitas atau pelayanan golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.
"Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita definisikan pelan-pelan (dalam PMK)," jelas Suryo.
(Taufik Fajar)