Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Fasilitas dari Kantor yang Bakal Dikenai Pajak, Berikut Daftarnya

Khairunnisa , Jurnalis-Sabtu, 14 Januari 2023 |08:01 WIB
4 Fakta Fasilitas dari Kantor yang Bakal Dikenai Pajak, Berikut Daftarnya
Fakta Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusun aturan terkait turunan pajak yang dikenakan atas natura atau barang yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Nantinya fasilitas atau barang dari kantor yang diberikan kepada karyawan akan dikenai pajak sesuai aturan yang berlaku.

Dirangkum Okezone, Sabtu (14/1/2023), berikut fakta fasilitas kantor yang bakal dikenai pajak:

1. Apa itu Natura?

Natura merupakan imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupahak atas fasilitas atau pelayanan. Keduanya akan dikenai pajak dalam konteks diberikan terkait pekerjaan atau jasa serta diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.

Baca Juga: Penjualan Mobil Tembus 1 Juta Unit berkat Diskon Pajak

2. Aturan Pajak Natura

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan, PMK itu nantinya bertujuan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang di dalamnya mengatur natura tidak dipungut pajak.

Di mana, saat ini pihaknya sedang merincikan soal beberapa koridor dan batasan yang akan diberlakukan.

"Nah kami saat ini sedang kerja nanti kami rumuskan di PMK mohon ditunggu. Mudah-mudahan tidak akan lama," imbuhnya.

Baca Juga: DJP Incar Pajak dari Para Crazy Rich

2. Fasilitas Natura yang Dikecualikan Kena Pajak

Dirjen Pajak menjelaskan aturan turunan terkait pajak natura telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang antara lain mencakup pengecualian PPh natura dan/atau kenikmatan di mana terdiri dari lima objek, yakni makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja dan disediakan untuk seluruh pegawai dengan batasan tertentu.

Kemudian, natura dan kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu yakni tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga umum (melalui penetapan), harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan, bersumber dari APBN/D/Des, serta natura atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

3. Demi Kepantasan dan Keadilan

Lalu memastikan kriteria natura yang dikecualikan atau dikenakan PPh akan mempertimbangkan kepantasan dan keadilan. Batasan masing-masing natura yang tidak dikenakan pajak akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

"Kami mencoba untuk masyarakat yang selama ini mendapatkan bukan merupakan objek dari penghasilan. Di sisi lain memberikan treatment natura tersebut dapat dibebankan sebagai cost atau biaya perusahaan," tukasnya.

4. Fasilitas Golf hingga Berkuda Bisa Kena Pajak

Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Daerah tertentu yang dimaksud adalah berpotensi secara ekonomis, namun secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang alias daerah terpencil.

"Tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga itu juga akan kita atur sebagai kenikmatan yang ada di daerah tertentu," ucapnya.

Khusus olahraga yang dikecualikan dari PPh, tidak termasuk fasilitas atau pelayanan golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.

"Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita definisikan pelan-pelan (dalam PMK)," jelas Suryo.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement