JAKARTA - PT Pertamina meamstikan tidak ada larangan masyarakat untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berbeda atau berpindah-pindah SPBU.
"Bukan tidak boleh pindah SPBU. Ada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, itu kan ada batas pembelian solar bersubsidi per kendaraan per hari," kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho, dikutip.
Berikut fakta-fakta tidak ada larangan beli BBM Subsidi yang dirangkum Okezone, Senin (16/1/2023).
1. Dibatasi 60 Liter
Dia menjelaskan, dalam SK Kepala BPH Migas telah ditentukan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan roda empat pribadi, yakni setiap kendaraan dibatasi 60 liter per hari.
Sementara untuk kendaraan roda empat yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi sebanyak 80 liter per hari per kendaraan.
Sedangkan kendaraan roda enam atau lebih yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi 200 liter per hari per kendaraan.
"Itu clear, tetapi sebelumnya itu kan (pembelian BBM bersubsidi) dicatat oleh operator SPBU secara manual," jelasnya.
2. Dilakukan Pencatatan
Dengan demikian, operator SPBU tidak mengetahui berapa banyak BBM bersubsidi yang telah dibeli kendaraan tersebut pada hari yang sama meskipun telah dilakukan pencatatan.
Menurut dia, volume pembelian BBM bersubsidi oleh kendaraan tersebut baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan.
"Oh ternyata mobil dengan pelat nomor yang sama ini, beberapa kali membeli BBM bersubsidi pada hari yang sama, karena (pencatatannya) tidak realtime," kata Brasto.
3. Data Pembelian
Sementara itu, model pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina yang sekarang diterapkan. Data pembelian BBM bersubsidi tercatat secara daring dan realtime karena menggunakan QR Code.
4. Contoh Syaratnya
Dia mencontohkan, satu unit kendaraan roda empat pribadi jika sudah membeli solar bersubsidi sebanyak 60 liter, tidak boleh membeli lagi BBM tersebut di SPBU yang sama maupun SPBU yang lain pada hari yang sama.
Menurut dia, kendaraan tersebut baru bisa membeli BBM bersubsidi lagi di SPBU yang sama atau SPBU lain pada keesokan harinya.
5. Data Realtime
Akan tetapi jika kendaraan tersebut pada pagi hari membeli 50 liter, masih bisa membeli lagi sebanyak 10 liter di SPBU yang sama maupun lainnya, sehingga kuota pembelian maksimal 60 liter per hari terpenuhi.
"Jadi, dengan sistem Subsidi Tepat MyPertamina ini, datanya realtime, sehingga dapat diketahui kendaraan tersebut sudah isi BBM bersubsidi berapa liter pada hari itu," tegas Brasto.
6. Sistem Subsidi
Anggota Komite BPH Migas, Sales Abdurrahman mengatakan setiap pembeli Solar atau BBM subsidi lainnya dengan kendaraan roda empat akan dijatah 60 liter per hari. Jika jatah habis, maka pembeli tersebut tidak bisa mengisi BBM subsidi di mana pun.
"Maksudnya kalau sistem subsidi tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi, maka jika alokasi kuota harian solar misalnya untuk kendaraan perorangan roda 4 yang 60 liter per hari sudah diambil di SPBU A, dia enggak bisa ngisi lagi di SPBU A atau B hari itu," jelas Saleh kepada MNC Portal Indonesia.
(Taufik Fajar)