JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Imlek.
Dikutip dari laman resmi Instagram @kemnaker pada Kamis (19/1/2023), dijelaskan bahwa cuti bersama tanggal 23 Januari 2023 akan memotong hak cuti tahunan karyawan.
"Rekanaker yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan Rekanaker. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tulis akun tersebut.
BACA JUGA:Semarak Tahun Baru Imlek 2023, bank bjb Hadirkan Banyak Program Diskon Menarik
Adapun pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dengan pekerja sesuai perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
"Dengan mempertimbangan kondisi dan kebutuhan perusahaan," jelas unggahan tersebut.