Share

Peran Besar BRI Ungkap Kejahatan Perbankan

Ramdani Bur, Okezone · Jum'at 20 Januari 2023 14:16 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 20 320 2750022 peran-besar-bri-ungkap-kejahatan-perbankan-AtSrUE94RS.jfif BRI dan Kepolisian Ungkap Kejahatan Perbankan. (Foto: Okezone.com/BRI)

JAKARTA – BRI memiliki peran penting dalam mengungkap pelaku kejahatan perbankan. Di mana Kepolisian Republik Indonesia telah mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penyebar file link Aplikasi APK bermodus phising melalui jejaring platform sosial media.

BRI secara aktif terlibat dalam mendukung proses penyelidikan dan proses pengungkapan serta penangkapan para pelaku berjumlah 13 orang. BRI bertindak proaktif melakukan kordinasi kepada pihak Kepolisian dan mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga pada proses penangkapan.

Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan Bareskrim Polri, diketahui terdapat 4 kelompok pelaku yang terdiri dari pelaku pengumpul data nasabah (rekening, username, password, nomor HP, dan lainya), pelaku developer APK atau pembuat dan pengelola file APK palsu dengan modus agen pengiriman barang yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dan perubahan tarif transfer, pelaku penipuan (yang mengirimkan pesan singkat disertai file APK kepada korban, yang terakhir pelaku kuras rekening.

Baca Juga: Marak Modus Kejahatan Perbankan, Ingat Jangan Install Aplikasi Sembarangan!

Setelah memperoleh data data pribadi korban, pelaku kemudian mengambil alih internet banking dan melakukan transaksi pemindahan saldo ke beberapa rekening penampungan atau berbagai akun e-commerce sampai akhirnya dilakukan penarikan dana.

BRI bekerjasama dengan Kepolisian melakukan analisa dan melakukan tracing alur aliran dana tersebut dalam rangka mengungkap identitas para pelaku.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75 alat bukti dari 13 tersangka, diantaranya CPU yang digunakan untuk melakukan render data, sejumlah ponsel dari berbagai merek yang digunakan para tersangka untuk menyebarkan pesan singkat, dan laptop serta flaskdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.

Baca Juga: Kejahatan Perbankan Makin Canggih, Waspada Jika Dihubungi "Oknum"

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 46 ayat (2) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 50 Jo 34 ayat (1) UU ITE, 48 ayat (1) Jo 32 ayat (1) UU ITE.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan, BRI proaktif terus berkordinasi dan menjalin komunikasi bersama Kepolisian guna mendukung proses pengungkapan dan penangkapan kejahatan perbankan tersebut. Hal ini sekaligus dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan sejenis.

“Pengungkapan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk terus berhati-hati atas berbagai modus penipuan yang saat ini kian marak terjadi di masyarakat. Sekaligus, ini menjadi penanda atas keseriusan BRI untuk menangani kasus ini bersama para pihak terkait,” jelasnya, Jumat (20/1/2023).

Follow Berita Okezone di Google News

BRI juga secara berkala terus melakukan edukasi pencegahan berbagai modus penipuan yang disebarkan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti Social Engineering, Phising, dan sebaran File APK Palsu. Edukasi melalui berbagai media resmi perseroan tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat agar dapat terhindar dari berbagai modus kejahatan perbankan.

“BRI terus mengimbau kepada nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial, yaitu dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan (user name, Password, PIN, OTP, dsb). Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, maupun petugas bank,” tegasnya.

Lebih lanjut, BRI hanya menggunakan saluran komunikasi resmi milik perusahaan (verified/centang biru) yang dapat diakses nasabah melalui website di alamat www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: bankbri_id, kontak_bri, promo_bri, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Tiktok: Bank BRI, dan Contact BRI di nomor 14017/1500017.

Tak hanya kejadian tersebut, BRI juga pernah mengungkap pelaku kejahatan social engineering (soceng). Seperti halnya penangkapan tiga terduga penipuan yang mengatasnamakan BRI di Bandung, Jawa Barat serta Palembang, Sumatera Selatan. BRI secara aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menyampaikan laporan hingga akhirnya pelaku dapat ditemukan.

Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto mengatakan, BRI juga mendukung dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan serta penangkapan pelaku kejahatan social engineering.

“Upaya BRI dalam memerangi social engineering di industri perbankan ini diantaranya adalah dengan dilakukannya pengaduan oleh BRI kepada Siber Polda Metro Jaya, bersama Polda Metro Jaya, BRI juga turut melakukan analisa terkait alur transaksi, pengungkapan modus, hingga melakukan penindakan dan penangkapan pelaku kejahatan social engineering," ungkap Solichin.

Kejahatan perbankan social engineering merupakan tindak kejahatan yang memanipulasi psikologis korban untuk membocorkan data pribadi dan data perbankan yang bersifat rahasia. Media yang digunakan pelaku untuk mendekati dan mengelabui korban pun beragam, mulai dari pesan singkat/chat online, telepon, SMS, e-mail, media sosial, dan lainnya.

Pelaku kejahatan social engineering menggunakan modus informasi perubahan tarif transfer antar bank dari Rp6.500 per transaksi menjadi Rp150.000 per bulan untuk menipu korban melalui WhatsApp. Dalam pesan tersebut, pelaku melampirkan tautan di mana korban diharuskan mengisi data pribadi dan data perbankan untuk membobol rekening.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini