Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Libur, Ini Aturan Cuti Bersama Imlek 2023

Clara Amelia , Jurnalis-Senin, 23 Januari 2023 |03:29 WIB
Libur, Ini Aturan Cuti Bersama Imlek 2023
Libur Tahun Baru Imlek 2023. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

“Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaa,” jelas Kemnaker.

Lalu bagaimana kalau tetap bekerja saat cuti bersama? Kemnaker menjelaskan, rekanaker yang bekerja pada saat cuti bersama, hak cuti tahunannys tidak berkurang dan akan dibarkan upah seperti hari kerja biasa.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement