Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2023

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Kamis, 26 Januari 2023 |05:01 WIB
Intip Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2023
Ilustrasi gaji. (Foto: Freepik)
A
A
A

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP.

Menurut Pasal 81A PP ini, gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Baca Selengkapnya: Daftar Gaji Kepala Desa 2023 Beserta Tunjangannya, Pantas Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement