Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi VI Tak Terima PMN Rp20 Triliun Digunakan untuk Kasus Jiwasraya

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |11:40 WIB
Komisi VI Tak Terima PMN Rp20 Triliun Digunakan untuk Kasus Jiwasraya
PMN Rp20 Triliun Digunakan untuk Selesaikan Kasus Jiwasraya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Kita harus mendapatkan kejelasan bagaimana ketika aset itu disita. Karena kita tahu, membangun IFG itu tidak mudah. Betulkah aset itu disita? Berapa total aset yang disita dari para terdakwa?” tandas Rieke.

“Tidak bisa kemudian terdakwa hanya menerima sanksi penjara yang juga kemudian beberapa mendapatkan keringanan hukuman lalu kemudian manajemen yang baru sekarang ini harus bekerja keras untuk menutupi kebobrokan yang sebenarnya tidak dilakukan oleh manajemen IFG yang baru ini,” sambungnya.

Rieke mengungkapkan, jika kasus Jiwasraya dan PT Asabri tersebut tidak sampai tuntas diselesaikan maka akan menjadi beban untuk masa pemerintahan periode saat ini serta beban bagi pemerintahan di periode selanjutnya yang akan datang.

“Jika penyelesaian kasus Jiwasraya dan PT ASABRI tersebut tidak diselesaikan pada masa pemerintahan periode saat ini, ini juga akan menjadi beban bagi pemerintahan-pemerintahan selanjutnya juga. Jumlahnya tidak sedikit dan ini akan terus ada perkembangan info terhadap kerugian negara. Masa solusinya harus kembali lagi disuntik oleh PMN?” pungkas Rieke.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement