Share

PP Insentif Investasi IKN Terbit 2 Minggu Lagi

Noviana Zahra Firdausi, Okezone · Kamis 02 Februari 2023 18:45 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 470 2758016 pp-insentif-investasi-ikn-terbit-2-minggu-lagi-vJzrPw3hT3.jpg Aturan insentif investasi IKN Nusantara (Foto: Instagram)

JAKARTA – Peraturan Pemerintah soal insentif investasi di IKN Nusantara bakal terbit dalam satu hingga dua minggu ke depan. Jika sudah terbit, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Bambang Susantono siap melakukan sosialisasi kepada investor

"PP Insya Allah (keluar) dalam satu dua minggu ini, insya Allah. Jadi dalam dua minggu ke depan kita ingin membuat satu sosialisasi yang menyeluruh tentang apa sajakah insentif yang benar-benar akan diberikan di IKN. Di PP itu nanti akan terlihat semua," katanya dilansir dari Antara, Kamis (2/2/2023).

Bambang mengatakan nantinya insentif khusus di IKN akan diterapkan menyeluruh di seluruh sektor untuk menarik investasi ke ibu kota baru. Namun, dia enggan mengungkapkan lebih rinci insentif yang dimaksud.

Dalam paparan di acara yang sama, draft rencana peraturan pemerintah terkait investasi di Nusantara mencakup sejumlah insentif yang ditawarkan antara lain tax holiday untuk investasi, tax holiday untuk relokasi kantor, super tax deduction untuk aktivitas tertentu, pajak khusus untuk pusat keuangan hingga perlakuan khusus untuk pajak pertambahan nilai.

"Jadi apa yang disampaikan Pak Bahlil (Menteri Investasi), bahwa ini akan lebih menarik dibanding tempat lain, ini benar. Mungkin jangka waktu lebih lama, atau tingkatan yang lebih tinggi. Dengan harapan karena ini pioneering kan, suatu keperintisan agar orang-orang mau investasi di tempat yang baru," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan insentif investasi di ibu kota negara (IKN) Nusantara akan jauh lebih besar dan lebih baik dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

"Untuk IKN, saya mempertegas, memperkuat, bahwa tax holiday atau insentif lainnya di IKN lebih besar dan lebih baik ketimbang daerah lain di Indonesia. Karena kita perlakukan lex specialis untuk di IKN," katanya.

Menurut Bahlil, fasilitas khusus tersebut diberikan untuk merangsang investasi di IKN. Pasalnya, sebagai program baru, insentif dinilai akan jadi daya tarik agar investor bisa masuk dan menanamkan modalnya di sana.

"Ini semua dalam rangka merangsang agar ketika orang melakukan investasi, IRR bisa cepat, BEP (break even point) bisa pasti berapa lama, dan saya yakinkan, kalian tidak rugi investasi di sana," imbuh Bahlil.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini