JAKARTA - Tren belanja online saat ini mulai menyediakan fitur-fitur yang dapat digunakan untuk bertransaksi atau berjualan di dalam platform mereka.
Aktivitas berjualan baik berupa barang maupun jasa tersebut kerap disebut dengan social commerce. Di mana brand atau pelaku usaha tidak menjadikan laman media sosial mereka sebagai etalase semata, melainkan konsumen dapat menyelesaikan seluruh proses pembelian tanpa meninggalkan aplikasi tersebut.
Terkait hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengungkapkan bahwa social commerce harus diatur oleh pemerintah. Terutama, terkait penggunaan data pribadi di semua sektor termasuk di media sosial dan sejenisnya.
"Ya kita harus mendorong Pemerintah untuk mengatur, memungut dan mengawasi data. Karena memang era digital memang tantangan terbesar ialah keamanan data dan penyalahgunaan data pribadi," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/2/2023).
Dia menjelaskan apabila nanti ada penyalahgunaan untuk komersial mereka contohnya, dia dapat untung tapi merugikan pengguna dan juga nggak ada izin konsumen. Hal ini dikarenakan dengan adanya UU data pribadi semua harus izin kepada pemiliknya.