Share

Disinggung Jokowi soal Saham Gorengan, Begini Kata OJK

Cahya Puteri Abdi Rabbi, MNC Portal · Senin 06 Februari 2023 19:48 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 278 2760158 disinggung-jokowi-soal-saham-gorengan-begini-kata-ojk-3I9Lr6R3WL.JPG OJK. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kalau upaya perlindungan bagi investor dari saham-saham gorengan.

Diketahui, saham gorengan sendiri artinya yang mengalami kenaikan atau penurunan harga secara tidak biasa atau unusual.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada para regulator untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk jasa keuangan. Ia menyoroti kasus yang terjadi pada Gautam Adani, konglomerat India yang kehilangan harta kekayaan hingga USD120 miliar atau setara Rp1.800 triliun akibat laporan Hindenburg Research yang dirilis pada 24 Januari 2023.

 BACA JUGA:Jokowi Tekankan Kebebasan Pers Bertanggung Jawab

“Jangan sampai ada yang lolos karena goreng-gorengan. Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah terjadi, karena yang menangis itu rakyat,” kata Jokowi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan dalam upaya perlindungan kepada investor, pihaknya bersama BEI telah menetapkan parameter tertentu seperti dengan memberikan notasi unusual market activity (UMA) dan suspensi kegiatan perdagangan efek.

“Serta memberikan informasi lanjutan atau disclosure terhadap apa yang terjadi di perusahaan tersebut,” kata Inarno dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Follow Berita Okezone di Google News

Meski demikian, Inarno menyebut tidak menutup mata dengan saham yang masih bergerak naik meskipun telah diberi notasi khusus.

Untuk itu, OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya melakukan pengawasan terintegrasi terkait pergerakan saham suatu perusahaan.

Selain itu, OJK juga mengawasi transaksi yang terjadi di pasar negosiasi, juga mengawasi perpindahan saham free of payment (FOP) atau instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana.

FOP digunakan oleh pemegang rekening untuk menyampaikan instruksi serah atau terima efek tanpa disertai pembayaran dana.

“Kita lakukan pengawasan terintegrasi di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga OJK,” jelasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini