JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kalau upaya perlindungan bagi investor dari saham-saham gorengan.
Diketahui, saham gorengan sendiri artinya yang mengalami kenaikan atau penurunan harga secara tidak biasa atau unusual.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada para regulator untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk jasa keuangan. Ia menyoroti kasus yang terjadi pada Gautam Adani, konglomerat India yang kehilangan harta kekayaan hingga USD120 miliar atau setara Rp1.800 triliun akibat laporan Hindenburg Research yang dirilis pada 24 Januari 2023.
 BACA JUGA:Jokowi Tekankan Kebebasan Pers Bertanggung Jawab
“Jangan sampai ada yang lolos karena goreng-gorengan. Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah terjadi, karena yang menangis itu rakyat,” kata Jokowi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan dalam upaya perlindungan kepada investor, pihaknya bersama BEI telah menetapkan parameter tertentu seperti dengan memberikan notasi unusual market activity (UMA) dan suspensi kegiatan perdagangan efek.
“Serta memberikan informasi lanjutan atau disclosure terhadap apa yang terjadi di perusahaan tersebut,” kata Inarno dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Follow Berita Okezone di Google News