JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengakhiri masa restrukturisasi kredit pada Maret 2023. Hal ini seiring dengan stabilitas sektor jasa keuangan terus terjaga dan semakin kondusif.
Terjaganya stabilitas adalah buah hasil sinergi sangat kuat antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan LPS dalam KSSK maupun dengan cara masing-masing.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa ke depan, ruang pertumbuhan lembaga jasa keuangan (LJK) masih terbuka lebar mengingat terjaganya profil risiko yang didukung kecukupan likuiditas dan permodalan.
"Tercermin dari rasio NPL gross perbankan 2,4% dan rasio NPF perusahaan pembiayaan 2,3%," ujar Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).
Sepanjang tahun 2022, lanjut Mahendra, kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan turun signifikan menjadi sebesar Rp469 triliun dari puncaknya Rp830 triliun pada Oktober 2020.
Follow Berita Okezone di Google News