Share

OJK Bakal Akhiri Masa Restrukturisasi Kredit Maret 2023

Anggie Ariesta, MNC Portal · Senin 06 Februari 2023 11:59 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 320 2759794 ojk-bakal-akhiri-masa-restrukturisasi-kredit-maret-2023-fMZcyn94bF.jpeg restrukturisasi kredit (Foto: Shutterstock)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengakhiri masa restrukturisasi kredit pada Maret 2023. Hal ini seiring dengan stabilitas sektor jasa keuangan terus terjaga dan semakin kondusif.

Terjaganya stabilitas adalah buah hasil sinergi sangat kuat antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan LPS dalam KSSK maupun dengan cara masing-masing.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa ke depan, ruang pertumbuhan lembaga jasa keuangan (LJK) masih terbuka lebar mengingat terjaganya profil risiko yang didukung kecukupan likuiditas dan permodalan.

"Tercermin dari rasio NPL gross perbankan 2,4% dan rasio NPF perusahaan pembiayaan 2,3%," ujar Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).

Sepanjang tahun 2022, lanjut Mahendra, kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan turun signifikan menjadi sebesar Rp469 triliun dari puncaknya Rp830 triliun pada Oktober 2020.

Follow Berita Okezone di Google News

"Didukung dengan adanya coverage pencadangan 24,3% dari total kredit restrukturisasi sehingga dapat diartikan kita siap mengakhiri masa restrukturisasi pada akhir Maret 2023," ungkapnya.

Namun, Mahendra menegaskan restrukturisasi terkecuali untuk sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024. Hal tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah yang memperoleh saran WHO terkait status penurunan pandemi Covid-19.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini