Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," ujar Menkes di Gedung DPR RI Komisi IX.
Menurutnya perubahan ini bertujuan memberikan rasa lebih nyaman untuk masyarakat.
"Ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standart ini atau KRIS. Jadi semua rumah sakit kita samakan, ya mungkin paling signifikan dengan 1 kamar itu 4 tempat tidur, kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat," pungkasnya.
Baca Selengkapnya: Daftar Iuran Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Dihapus
(Zuhirna Wulan Dilla)