Share

Daftar Iuran Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Dihapus

Mutiara Oktaviana, Okezone · Jum'at 10 Februari 2023 09:41 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 10 320 2762431 daftar-iuran-kelas-1-2-3-bpjs-kesehatan-yang-bakal-dihapus-E0nKPGaOqW.jpg Daftar Iuran Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan (Foto: BPJS Kesehatan)

JAKARTA - Daftar iuran kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang bakal dihapus Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 2023. Penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan bertahan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) dalam layanan kesehatan.

Sebelum mau dihapus, berikut ini daftar iuran kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang berlaku sampai sekarang:

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus! RS Butuh Biaya Rp2,6 Miliar untuk Rawat Inap 

Untuk iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada eraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan

kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI Komisi IX.

Budi menjelaskan, ketika disamakan maka dalam satu kamar akan ada empat tempat tidur. Menurutnya perubahan ini bertujuan memberikan rasa lebih nyaman untuk masyarakat.

"Ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standart ini atau KRIS. Jadi semua rumah sakit kita samakan, ya mungkin paling signifikan dengan 1 kamar itu 4 tempat tidur, kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat," ungkap Menkes.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari uji coba KRIS yang telah dilakukan pada empat rumah sakit yakni RSUP Rivai Surakarta, RSUP Abdullah, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena, untuk memenuhi fasilitas kamar kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut, rumah sakit membutuhkan dana hingga Rp2,6 miliar.

''Dana yang dibutuhkan untuk memperbaiki infrastruktur memenuhi 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi, dari Rp312 juta hingga Rp2,6 miliar,'' ujarnya.

Dia melanjutkan bahwa semakin tinggi tipe rumah sakit, maka akan semakin besar biaya perbaikan infrastruktur yang diperlukan. Sementara itu dari empat rumah sakit yang telah diuji coba, hanya satu rumah sakit yang belum mmenuhi kriteria, yaitu RSUP Leimena.

''Hanya RSUP Leimena yang belum memenuhi 12 kriteria yakni kriteria tirai,'' katanya.

Dia juga menegaskan bahwa hasil uji coba kamar kelas standar BPJS Kesehatan tersebut tidak mengurangi layanan kepada peserta. Selain itu, pendapatan rumah sakit juga tidak mengalami pengurangan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini