JAKARTA - Daftar iuran kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang bakal dihapus Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 2023. Penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan bertahan.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) dalam layanan kesehatan.
Sebelum mau dihapus, berikut ini daftar iuran kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang berlaku sampai sekarang:
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus! RS Butuh Biaya Rp2,6 Miliar untuk Rawat InapÂ
Untuk iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada eraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI Komisi IX.
Budi menjelaskan, ketika disamakan maka dalam satu kamar akan ada empat tempat tidur. Menurutnya perubahan ini bertujuan memberikan rasa lebih nyaman untuk masyarakat.
"Ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standart ini atau KRIS. Jadi semua rumah sakit kita samakan, ya mungkin paling signifikan dengan 1 kamar itu 4 tempat tidur, kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat," ungkap Menkes.
Follow Berita Okezone di Google News