Share

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus! RS Butuh Biaya Rp2,6 Miliar untuk Rawat Inap

Viola Triamanda, MNC Portal · Kamis 09 Februari 2023 19:22 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 09 320 2762211 bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-rs-butuh-biaya-rp2-6-miliar-untuk-rawat-inap-tHj4vF9X9s.jpeg Kelas BPJS Kesehatan 1,2 dan 3 Dihapus. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - BPJS Kesehatan segera menghapus dihapus kelas 1, 2 dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Untuk merealisasikannya, masing-masing Rumah Sakit (RS) akan membutuhkan biaya besar mengubah standar ruang rawat yang ada saat ini.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi dari uji coba KRIS yang telah dilakukan pada empat Rumah Sakit, seperti RSUP Rivai Surakarta, RSUP Abdullah, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena. Untuk memenuhi fasilitas kamar kelas rawat inap standar (KRIS) membutuhkan dana hingga Rp2,6 miliar.

Baca Juga: 3 Fakta Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat di Mana Saja dengan KTP

"Dana yang dibutuhkan untuk memperbaiki infrastruktur memenuhi 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi, dari Rp312 juta hingga Rp2,6 miliar," ujar Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri karena Tidak Mampu Bayar

Menurutnya, semakin tinggi tipe Rumah Sakit, maka akan semakin besar biaya perbaikan infrastruktur yang diperlukan.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, dari empat rumah sakit yang telah diuji coba, hanya satu rumah sakit yang belum mmenuhi kriteria, yaitu RSUP Leimena.

"Hanya RSUP Leimena yang belum memenuhi 12 kriteria yakni kriteria tirai," jelasnya.

Kemudian dari hasil uji coba kamar kelas standar BPJS Kesehatan, layanan kepada peserta tidak berkurang. Selain itu, pendapatan rumah sakit juga tidak mengalami pengurangan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini