Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus! RS Butuh Biaya Rp2,6 Miliar untuk Rawat Inap

Viola Triamanda , Jurnalis-Kamis, 09 Februari 2023 |19:22 WIB
BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus! RS Butuh Biaya Rp2,6 Miliar untuk Rawat Inap
Kelas BPJS Kesehatan 1,2 dan 3 Dihapus. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Kesehatan segera menghapus dihapus kelas 1, 2 dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Untuk merealisasikannya, masing-masing Rumah Sakit (RS) akan membutuhkan biaya besar mengubah standar ruang rawat yang ada saat ini.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi dari uji coba KRIS yang telah dilakukan pada empat Rumah Sakit, seperti RSUP Rivai Surakarta, RSUP Abdullah, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena. Untuk memenuhi fasilitas kamar kelas rawat inap standar (KRIS) membutuhkan dana hingga Rp2,6 miliar.

Baca Juga: 3 Fakta Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat di Mana Saja dengan KTP

"Dana yang dibutuhkan untuk memperbaiki infrastruktur memenuhi 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi, dari Rp312 juta hingga Rp2,6 miliar," ujar Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri karena Tidak Mampu Bayar

Menurutnya, semakin tinggi tipe Rumah Sakit, maka akan semakin besar biaya perbaikan infrastruktur yang diperlukan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement