Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Dapat Setoran Pajak Digital Rp10,7 Triliun

Atikah Umiyani , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |16:53 WIB
Sri Mulyani Dapat Setoran Pajak Digital Rp10,7 Triliun
Pungutan Pajak Perusahaan Digital Capai Rp10,7 Triliun. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pungutan pajak dari perusahaan digital terus dilakukan. Di mana pemerintah telah menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai 31 Januari 2023.

Jumlah tersebut bertambah 9 pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu. Sembilan pelaku usaha terdiri dari 4 penunjukan di Desember 2022 dan 5 penunjukan di bulan Januari 2023.

Baca Juga: Pajak Digital Mulai Diterapkan 2023

Penunjukan di Desember 2022, di antaranya, Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd., Taxamo Checkout Ltd, serta Amplitude, Inc.

Kemudian, penunjukan di bulan Januari 2023 yaitu, Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC., serta Amazon Service Europe S.a.r.l.

Baca Juga: Setoran Pajak Digital RI Tembus Rp9,17 Triliun

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp10,7 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (13/2/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement