JAKARTA – Kementerian ESDM memastikan tidak akan membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kilogram (kg) pada tahun ini.
"Kita tidak akan melaksanakan pembatasan di tahun ini, sudah jelas itu." jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Dia menuturkan, selama ini tidak pernah ada rencana pembatasan penjualan gas elpiji itu. Akan tetapi masyarakat yang ingin membeli LPG memang diharuskan melakukan registrasi terlebih dahulu.
"Jadi kita sampaikan bahwa kita melakukan registrasi, tidak ada kata pembatasan, (melainkan) registrasi. Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka siapa yang diberikan LPG subsidi/LPG 3 kilogram itu yang teregistrasi, tahun ini itu aja, registrasi," ungkapnya.
Tutuka menambahkan registrasi diperlukan untuk mengetahui konsumen gas tabung melon tersebut bukan untuk rangka membatasi masyarakat untuk membeli bahan bakar gas bersubsidi.