JAKARTA - MUI mengeluarkan Ketetapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan bagi produk Ice Cream & Tea Mixue.
Ketetapan Halal itu diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI) pada Rabu 15 Februari 2023.
Baca Juga: Intip Gaji Karyawan Mixue 2023, Ada Bonus Juga
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menetapkan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu.
Dia juga menjelaskan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.
Baca Juga: MUI Tegur Gerai Mixue, Dinilai Gegabah Pasang Logo Halal Tanpa Sertifikat
"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," ungkapnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.