Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengajuan PMN Jiwasraya Rp3 Triliun Diproses Sri Mulyani

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 20 Februari 2023 |13:02 WIB
Pengajuan PMN Jiwasraya Rp3 Triliun Diproses Sri Mulyani
PMN Jiwasraya sudah diproses Sri Mulyani (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dia menjelaskan, pendapatan dari aset sitaan yang seharusnya digunakan untuk merampungkan pemindahan aset eks pemegang polis kini mengalami hambatan. Sehingga, proses tersebut pun akan kembali membebankan keuangan negara.

Aset pemegang polis yang belum dipindahkan ke IFG Life mencapai Rp7,5 triliun. Jumlah tersebut merupakan sisa dari restrukturisasi pemegang polis yang dilakukan sejak 2021 lalu.

"Saat ini masih ada aset yang kami pindahkan sejumlah Rp7,5 triliun, sisa aset dari restrukturisasi yang kita selesaikan di 2021," kata Tiko.

Untuk menutupi jumlah aset eks pemegang polis, Kementerian BUMN mengusulkan agar cadangan investasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp5 triliun, sebagiannya dialokasikan menjadi PMN.

Pemegang saham, lanjut Tiko, pun mengajukan permohonan kepada Komisi VI DPR RI supaya dana Rp3 triliun dari cadangan investasi digunakan sebagai PMN Jiwasraya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement