JAKARTA - Pegawai pajak biasa diminta ikut melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan sejatinya tidak hanya pejabat saja yang wajib lapor.
"Untuk yang tidak wajib lapor LHKPN sebagai pejabat negara, Kemenkeu meminta dan mengharuskan pegawai yang bersangkutan untuk melapor secara internal di dalam sistem Kemenkeu yang namanya Laporan Harta Kekayaan atau LHK," kata Suahasil saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
BACA JUGA:Tak Hanya Rafael Alun, Sri Mulyani Pernah Sanksi 281 Pegawai Kemenkeu
Suahasil mengakui, meski kewajiban lapor itu sudah diberikan namun perlu dilakukan perbaikan sistem pengawasan dan analisisnya agar kejadian seperti harta Rafael Alun Trisambodo (RAT) pejabat eselon III Ditjen Pajak yang mencapai Rp56,1 miliar dapat dideteksi sebelum terungkap oleh publik.
Seperti diberitakan sebelumnya, kekayaan Rafael menjadi perhatian publik usai anaknya, Mario Dandy Satrio, terjerat kasus penganiayaan terhadap anak dari pengurus pusat GP Ansor, bernama David.
Mario pun sering pamer harta kekayaan melalui akun media sosial hingga mendapat kecaman dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Karena itu evaluasi akan dilakukan untuk melihat analisis itu bukan hanya sekedar kelengkapan administrasi saja namun evaluasi yag menyeluruh mengenai sumber harta dan kewajaran. Ini tentu akan kita lakukan dengan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait," terangnya.
Bendahara Negara itu juga mengungkapkan bahwa hampir seluruh jajarannya telah memenuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sri Mulyani menuturkan Kemenkeu terdiri dari 78.640 pergawai dan berdasarkan status laporan pejabat negara dan harta kekayaan pada 2022 jumlahnya mencapai 99,98% dari total pejabat.
Angka ini meningkat dari 2021 dan 2020, yang masing masing sebanyak 99,87% melakukan pelaporan dan 99,86% pelaporan.
"Mereka yang tidak melakukan laporan diberikan tindakan disipilin. Laporan dilakuakan analisa untuk kemudian ditindak lanjuti apabila berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai Kemenkeu," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)