Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rincian Tunjangan Kinerja Pegawai Ditjen Pajak, Berapa gaji Ayah Mario Dandy?

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |16:23 WIB
Rincian Tunjangan Kinerja Pegawai Ditjen Pajak, Berapa gaji Ayah Mario Dandy?
Gaji dan tukin Rafael Alun Trisambodo (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Rincian tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak. Berapa gaji ayah Mario Dandy Satrio?

Ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo terseret karena ulah anaknya memamerkan kekayaan dan terlibat kasus pengeroyokan. Ditambah lagi, mobil mewah Jeep Rubicon yang dipamerkan ternyata belum membayar pajak.

Dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jumat (24/2/2023), jumlah kekayaan Rafael terbilang fantastis karena melampaui atasannya yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo. Bahkan, kekayaan itu disebut nyaris mendekati Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Lantas berapa tunjangan kinerja Ayah Mario Dandy Satrio ini?

Soal ketetapan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Hanya saja, penghasilan (take home pay) juga diiringi dengan penerimaan tunjangan kinerja (tukin) yang berbeda di masing-masing kementerian.

Tercatat, tukin PNS terbesar sejauh ini diraih oleh DJP yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015. Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan dengan golongan eselon III.

Di mana jika berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji pokok yang diterima ayah Mario Dandy Satrio sebagai pejabat eselon III DJP sebesar:

- Golongan III a : Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.

- Golongan IV a : Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.

- Golongan IV b : Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.

Sementara, nominal tukin pegawai DJP eselon III sebagaimana termaktub dalam Perpres No. 37 Tahun 2015 adalah Rp5.361.800 sampai Rp46.478.000 per bulan. Sehingga uang yang bisa dikantongi untuk golongan III terendah saja sekitar Rp8,26 juta dan tertinggi Rp51,67 juta setiap bulannya.

Sebagai Kepala Bagian dan Eselon III, Rafael Alun Trisambodo juga mendapat tunjangan kinerja paling rendah Rp37,21 juta hingga tertinggi Rp46,47 juta per bulan.

Sebagai informasi, selain terkait penganiayaan, Rafael juga disorot terkait gaya hidup mewah anak dan hartanya yang tembus Rp56 miliar.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement