Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, 361 Rumah Sakit Uji Coba KRIS

Hana Wahyuti , Jurnalis-Sabtu, 25 Februari 2023 |08:06 WIB
3 Fakta Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, 361 Rumah Sakit Uji Coba KRIS
BPJS Kesehatan hapus kelas 1, 2 dan 3 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan menghapus BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 secara bertahap. Kelas BPJS Kesehatan akan disetarakan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono akan menargetkan 361 rumah sakit bisa melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

"Jadi tahun ini kita targetkan sekitar 361 rumah sakit yang akan dilakukan uji coba lagi sampai akhir Desember dan akan di evaluasi lagi terkait kesiapannya," kata Dante dalam Market Review IDX Channel, Sabtu (25/2/2023).

Berikut fakta kelas BPJS Kesehatan yang telah di rangkum oleh okezone, Sabtu (25/2/2023).

 

1. Penghapusan kelas dilakukan bertahap

Dante mengatakan bahwa uji coba itu dilakukan seiring dengan rencana pemerintah menghapus kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan. Adapun penghapus kelas tersebut dilakukan secara bertahap.

"Jadi ini memang bertahap, dan tidak langsung keseluruhan. Sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak merugikan rumah sakit dan masyarakat bisa terlayani dengan baik," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement