Kedua, lanjut Misbah, meski Menkeu sudah mencopot RAT dari jabatannya dan RAT sendiri sudah menyatakan mengundurkan diri dari ASN.
"Kasus ini sudah terlanjur mendegradasi secara luar biasa kepercayaan publik terhadap tata kelola perpajakan yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu," tegas Misbah.
Dengan adanya kasus ini, Misbah yakin masyarakat pasti kembali enggan untuk lapor SPT tahun ini sebab reformasi perpajakan yang digaungkan oleh Kemenkeu seakan kamuflase.
Misbah juga melihat persoalan yang dihadapi oleh DJP tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Kementerian Keuangan saja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), patut turut terlibat atas kasus yang membeli Rafael.
"Tidak terjadi di dalam tubuh Kemenkeu sendiri, khususnya Dirjen Pajak," katanya.
Untuk itu, FITRA memberikan solusi seperti Menkeu perlu memastikan seluruh jajarannya mengisi LHKPN secara benar dan jujur.
"Mendorong Irjen Kemenkeu dan KPK melakukan penelusuran (tracking) dan validasi menyeluruh atau uji petik terhadap LHKPN pegawai Kemenkeu, khususnya Dirjen Pajak," ujarnya.
(Taufik Fajar)