Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip 5 Fakta Merpati Airlines Dibubarkan

Hana Wahyuti , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |06:03 WIB
Intip 5 Fakta Merpati Airlines Dibubarkan
Pesawat Merpati (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Merpati Airlines resmi dibubarkan. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

Perjalanan Merpati Airlines akhirnya berakhir. Maskapai yang dikelola PT Merpati Nusantara Airlines ini telah resmi dibubarkan.

Berikut okezone merangkum fakta-fakta Merpati Airlines dibubarkan, Jumat (24/2/2023):

1. Jokowi Bubarkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines.

Dibubarkannya Merpati tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

2. Aset Merpati Airlines dijual

Kementerian BUMN terpaksa mempailitkan Merpati Maintenance Facility (MMF) dan Merpati Training Center (MTC) melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Langkah itu setelah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), selaku induk usaha, dinyatakan bubar pada Juni 2022 lalu.

3. Tim Kurator

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan seluruh aset kedua anak usaha Merpati Airlines akan dijual Tim Kurator PN Surabaya untuk menutupi utang atau kewajiban induk usahanya.

"Mengenai dua anak perusahaannya (Merpati), anak perusahaan Merpati itu kan sudah masuk Kurator, ya pasti Kuratornya akan membayarkan kepada semua pemilik piutangnya Merpati ya, maka hasilnya akan diberikan ke mereka," kata Arya saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN.

4. Semua Dikembalikan ke Negara

Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi Pasal 4.

5. BUMN Tidak Bangkrut

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa tidak ada kebangkrutan pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Pasalnya, pemegang saham akan melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah karena tidak lagi beroperasi sejak 2008 lalu.

"Ini bukan sesuatu yang BUMN bangkrut, enggak. Emang dari 2008 sudah tidak jalan (Merpati). Sekarang kita perlu percepatan itu (pembubaran)," ujar Erick.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement