JAKARTA - Daftar tunjangan kinerja pejabat pajak yang kini jadi sorotan netizen.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio berimbas anak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan eks Pejabat Pajak berimbas ke pemberitaan soal besaran gaji dan tunjangan pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi sorotan netizen.
Di samping gaji pokok dengan kisaran Rp1,56 juta sampai Rp5,9 juta perbulan sesuai golongan jabatannya, pejabat pajak juga mendapat tunjangan kinerja per bulan yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
BACA JUGA:Buntut Rafael Alun Miliki Harta Rp56 Miliar, Sri Mulyani Harus Audit Seluruh PNS Pajak
Berikut rincian tunjangan kinerja bulanan untuk pejabat pajak berdasarkan eselon dan peringkat jabatannya:
Pejabat Struktural Eselon I
Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000
Pejabat Struktural Eselon II
Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000
Pejabat Struktural Eselon III
Peringkat Jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat Jabatan 18: Rp42.058.000
Peringkat Jabatan 17: Rp37.219.800
Adapun para pejabat pajak juga kembali menuai perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Hal itu lantaran Sri meminta klub moge pejabat pajak dibubarkan.
Sri menilai pejabat pajak yang menaiki moge membuat persepsi buruk di mata publik.
Baca Selengkapnya: Daftar Tunjangan Kinerja PNS Pajak, Paling Besar Rp117,3 Juta!
(Zuhirna Wulan Dilla)