Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Tunjangan Kinerja PNS Pajak, Paling Besar Rp117,3 Juta!

Atikah Umiyani , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |13:10 WIB
Daftar Tunjangan Kinerja PNS Pajak, Paling Besar Rp117,3 Juta!
Ilustrasi gaji. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio berimbas ke sang ayah, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan eks Pejabat Pajak.

Kini pemberitaan soal besaran gaji dan tunjangan pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi sorotan netizen.

Sama hal nya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Institusi pemerintah lainnya, pejabat struktural di Ditjen Pajak juga mendapat gaji pokok di kisaran Rp1,56 juta sampai Rp5,9 juta per bulan, sesuai golongan jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

 BACA JUGA:Mengintip Besaran Gaji PNS Eselon III Ditjen Pajak yang Bisa Beli Mobil Rubicon dan Motor Harley

Di samping gaji pokok, pejabat pajak juga mendapat tunjangan kinerja per bulan yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Berikut rincian tunjangan kinerja bulanan untuk pejabat pajak berdasarkan eselon dan peringkat jabatannya:

Pejabat Struktural Eselon I

Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000

Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000

Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000

Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement