Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Besaran Gaji PNS Eselon III Ditjen Pajak yang Bisa Beli Mobil Rubicon dan Motor Harley

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |10:14 WIB
Mengintip Besaran Gaji PNS Eselon III Ditjen Pajak yang Bisa Beli Mobil Rubicon dan Motor Harley
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Mengintip besaran gaji PNS Eselon III Dirjen Pajak yang bisa beli mobil Rubicon dan Motor Harley menarik diulas.

Pasalnya beberapa pejabat Pajak memiliki jumlah kekayaan yang fantastis.  Bahkan lebih kaya dari Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Mengintip besaran gaji PNS Eselon III Dirjen Pajak yang bisa beli mobil Rubicon dan Motor Harley  ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Rinciannya untuk golongan paling rendah di DJP, golongan I gaji yang didapat sebesar Rp1.560.800-Rp2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp3.044.300-Rp5.901.200.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement