Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Besaran Gaji PNS Eselon III Ditjen Pajak yang Bisa Beli Mobil Rubicon dan Motor Harley

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |10:14 WIB
Mengintip Besaran Gaji PNS Eselon III Ditjen Pajak yang Bisa Beli Mobil Rubicon dan Motor Harley
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu punya tukin besar. Kalkulasinya, Pejabat Struktural (Eselon I) di DJP mendapatkan gaji Rp117,375 juta. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99,720 juta dan Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95,602 juta.

Selain itu, Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84,604 juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81,940 juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72,522 juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64,192 juta, dan Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56,780 juta.

Kemudian Pranata Komputer Utama Rp42,585 juta, Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46,478 juta, Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42,058 juta hingga Pemeriksa Pajak Madya Rp34,172 juta.

Dalam daftar nominal tunjangan kinerja PNS Pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2, disebutkan bahwa pejabat tertinggi, yaitu eselon I mendapatkan Rp117,3 juta. Sementara yang terendah yaitu level pelaksana sebesar Rp5,3 juta.

Tapi karena ada ketentuan 30 persen pada Pepres baru, maka pejabat eselon I bisa membawa pulang tunjangan hingga Rp 152 juta. Sementara yang paling rendah dapat mengantongi tunjangan Rp6,9 Juta.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement