Pejabat Struktural Eselon II
Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000
Pejabat Struktural Eselon III
Peringkat Jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat Jabatan 18: Rp42.058.000
Peringkat Jabatan 17: Rp37.219.800
Merespon hal itu, MNC Portal Indonesia telah menghubungi Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor untuk bertanya apakah tunjangan pejabat struktural di lingkungan Ditjen Pajak masih mengacu pada Nomor 37 Tahun 2015 atau tidak.
Pria yang akrab disapa Neil itu mengungkapkan, dirinya masih melakukan konfirmasi besaran tunjangan kinerja tersebut.
“Saya tanyakan ke bagian kepegawaian,” jelas Neil kepada MNC Portal Indonesia, Senin (27/2/2023).
(Zuhirna Wulan Dilla)