JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio berimbas ke sang ayah, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan eks Pejabat Pajak.
Kini pemberitaan soal besaran gaji dan tunjangan pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi sorotan netizen.
Sama hal nya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Institusi pemerintah lainnya, pejabat struktural di Ditjen Pajak juga mendapat gaji pokok di kisaran Rp1,56 juta sampai Rp5,9 juta per bulan, sesuai golongan jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
BACA JUGA:Mengintip Besaran Gaji PNS Eselon III Ditjen Pajak yang Bisa Beli Mobil Rubicon dan Motor Harley
Di samping gaji pokok, pejabat pajak juga mendapat tunjangan kinerja per bulan yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Berikut rincian tunjangan kinerja bulanan untuk pejabat pajak berdasarkan eselon dan peringkat jabatannya:
Pejabat Struktural Eselon I
Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000
Pejabat Struktural Eselon II
Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000
Pejabat Struktural Eselon III
Peringkat Jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat Jabatan 18: Rp42.058.000
Peringkat Jabatan 17: Rp37.219.800
Merespon hal itu, MNC Portal Indonesia telah menghubungi Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor untuk bertanya apakah tunjangan pejabat struktural di lingkungan Ditjen Pajak masih mengacu pada Nomor 37 Tahun 2015 atau tidak.
Pria yang akrab disapa Neil itu mengungkapkan, dirinya masih melakukan konfirmasi besaran tunjangan kinerja tersebut.
“Saya tanyakan ke bagian kepegawaian,” jelas Neil kepada MNC Portal Indonesia, Senin (27/2/2023).
(Zuhirna Wulan Dilla)