Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bebaskan PPN Kendaraan Listrik hingga Rumah Susun di IKN

Hana Wahyuti , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2023 |04:07 WIB
Pemerintah Bebaskan PPN Kendaraan Listrik hingga Rumah Susun di IKN
Barang bebas pajak di IKN Nusantara (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk barang kena pajak lainnya yang bebas PPN di IKN adalah barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di IKN.

Berdasarkan Pasal 58 ayat 1 PP nomor 12 Tahun 2023 menyatakan, kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, dan pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak.

Kemudian dalam Pasal 58 ayat 2 menyatakan bahwa kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai juga diberikan di Daerah Mitra berupa pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.

Ini ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan IKN sebagai superhub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca selengkapnya : Daftar Barang Bebas Pajak di IKN

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement