Menurutnya, DPRD Sumut khawatir bahwasanya kinerja Bank Sumut bisa menurun dan hilang kepercayaan masyarkat karena pergantian direksi dan komisaris tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution mengatakan Bank Sumut adalah milik masyarakat Sumatera Utara yang saham mayoritasnya lebih 50 persen milik Pemprov.
"Ada juga saham kabupaten kota. Jadi tidak bisa dikelola sembarangan. Tidak bisa dikelola amatiran. Apalagi Bank Sumut akan go public, kalau pengelolaannya tidak diserahkan kepada orang-orang yang profesional, tidak punya integritas, kemudian didasarkan kepada kepentingan tertentu Bank Sumut itu akan merosot kembali reputasi dan keuntungannya," kata Irham.
Dia menjelaskan, dalam RUPS diumumkan ada peningkatan signifikan dari keuntungan Bank Sumut.
"Kalau itu dikelola kembali sembarangan tanpa melalui mekanisme yang ketat dalam mengisi jabatan operasional direktur dan juga komisaris akan berdampak besar bagi kinerja bank Sumut," ucapnya.
Menurutnya, sudah ada Peraturan OJK nomor 34 tentang komite nominasi dan remunerasi (KNR). Hal terkait dan panduan dan syarat pembentukan KNR juga telah diatur di dalamnya.
"Jadi seharusnya ada proses KNR dalam seleksi direksi dan komisaris Bank Sumut itu," tegas Irham.
Menurut Irham, proses KNR itu dilakukan sebelum RUPS. Dan jika tidak ada proses nominasi dalam seleksi atau pergantian direksi dan komisaris tersebut, dalam POJK juga ada sanksinya pada pasal 25.
Terkait hal KNR dalam proses pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut. Anggota KNR sebelum RUPS LB Bank Sumut mengatakan bahwa 7 calon direksi Bank Sumut belum ada yang mengikuti proses KNR. Namun dalam RUPS LB sudah diangkat direksi dan komisaris baru yang kemudian akan diusulkan ke OJK untuk mengikuti proses fit dan proper test.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.