Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Klarifikasi PPATK soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Sabtu, 18 Maret 2023 |08:06 WIB
3 Fakta Klarifikasi PPATK soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu
Klarifikasi PPATK Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Terkait transaksi janggal yang ada di Kemenkeu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana tegaskan kalau transaksi itu bukan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu.

"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Kepala PPATK tersebut.

Dirangkum Okezone, Sabtu (18/3/2023), berikut ini fakta-fakta terkait klarifikasi PPATK soal transaksi yang janggal di Kemenkeu.

1. Bukan korupsi, tapi pencucian uang

Seperti yang sudah dikatakan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kalau transaksi janggal yang ada di Kemenkeu bukanlah korupsi melainkan pencucian uang.

Ia menyebut kalau transaksi Rp300 triliun itu merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal, sehingga bukan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu. Namun lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal TPPU.

2. Bukan pegawai Kemenkeu

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh mengatakan kalau pada prinsipnya transaksi janggal Rp300 triliun itu bukan merupakan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kemenkeu.

Ia mengatakan akan terus berkomitmen untuk melakukan pembersihan sembari intensif berkomunikasi dengan PPATK.

"Mengenai informasi terkait pegawai Kemenkeu, kami tindak lanjuti secara baik, kami panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK" ucapnya.

3. Alasan Mahfud Persoalkan transaksi Rp300 triliun

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap alasannya persoalkan masalah transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu. Ia mengatakan kalau tindakannya berdasarkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kenapa kami mempersoalkan itu, karena ada Inpres Nomor 2 Tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan, atau karena inisiatif PPATK karena laporan masyarakat," ucapnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement