Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Bantah soal Pembatasan Bawaan Baju Bekas Penumpang di Soetta

Hana Wahyuti , Jurnalis-Kamis, 23 Maret 2023 |09:03 WIB
Kemenkeu Bantah soal Pembatasan Bawaan Baju Bekas Penumpang di Soetta
Kemenkeu bantah adanya pembatasan pakaian bekas di Soetta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah soal pembatasan barang bawaan penumpang penerbangan yang dilakukan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kemenkeu mengklarifikasi mengenai adanya aturan tersebut.

"Kami sampaikan klarifikasi. Tidak ada pernyataan kepala Kantor BC Soetta mengenai pembatasan barang bawaan berupa baju bekas di Bandara Soetta," kata juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dilansir dari Antara, Kamis (23/3/2023).

Menurut dia, jika pernyataan kepala Bea Cukai Bandara Soetta menjelaskan pembatasan tersebut ditujukan terhadap barang kuota impor dari perusahaan dengan melewati pelabuhan, namun tidak dilakukan pembatasan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soetta.

"Soal impor baju bekas itu kan tidak ada di Soetta (Bandara). Pak Gatot menjawab umum, itu oleh perusahaan lewat pelabuhan, jadi dua fakta seolah merupakan satu rangkaian," ucap Yustinus.

Dia juga menyebutkan Bea Cukai Soetta dalam menanggapi barang impor pakaian tersebut tidak ada larangan, hanya dilakukan pembatasan. Adapun pembatasannya disesuaikan dengan aturan dari kementerian terkait, yakni Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo menambahkan bahwa dalam hal keterkaitan barang impor pakaian bekas itu hanya diberlakukan untuk perusahaan dalam bentuk persetujuan impor (PI) atau sering dikenal kuota impor atas importasi tekstil.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement