Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa PPh Pasal 23 atas royalti pekerja seni bukan sebagai penurunan pajak, melainkan hanya mengurangi tarif pemotongan saat pembayaran royalti.
"Yang dikurangi hanya tarif pemotongan saat bayar royalti karena terlalu tinggi bagi mereka (pekerja seni). Di akhir tahun tarif pajak mereka sama dengan yang lain. Penulis buku masa dilabeli pebisnis?" tuturnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)