Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Temui Dirjen Pajak, Musisi Bahas Pajak Royalti Turun Jadi 6%

Hana Wahyuti , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2023 |16:29 WIB
Temui Dirjen Pajak, Musisi Bahas Pajak Royalti Turun Jadi 6%
Dirjen Pajak bertemu dengan musisi (Foto: Freepik)
A
A
A

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa PPh Pasal 23 atas royalti pekerja seni bukan sebagai penurunan pajak, melainkan hanya mengurangi tarif pemotongan saat pembayaran royalti.

"Yang dikurangi hanya tarif pemotongan saat bayar royalti karena terlalu tinggi bagi mereka (pekerja seni). Di akhir tahun tarif pajak mereka sama dengan yang lain. Penulis buku masa dilabeli pebisnis?" tuturnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement