Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Temui Dirjen Pajak, Musisi Bahas Pajak Royalti Turun Jadi 6%

Hana Wahyuti , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2023 |16:29 WIB
Temui Dirjen Pajak, Musisi Bahas Pajak Royalti Turun Jadi 6%
Dirjen Pajak bertemu dengan musisi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo bertemu dengan Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman. Ketua umum FESMI kunjungannya bertujuan meminta penjelasan mengenai aturan penurunan pajak royalti untuk para musisi dan pekerja seni di Indonesia.

"Saya bersama teman-teman telah mendapatkan penjelasan yang sangat jelas dan berdasarkan penjelasan itu kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak," kata Candra usai pertemuan dikutip dari akun resmi @ditjenpajakri, Jumat (24/3/2023).

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti penulis/pekerja seni dari 15% menjadi 6%.

"Mari kita bersama-sama menunaikan tugas kita masing-masing. Hak dan tanggung jawab kita tegakkan di negeri ini," tambahnya.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Perhitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement