JAKARTA – Fakta THR dan jam kerja PNS selama Ramadhan 2023. Memasuki bulan suci Ramadhan, jam masuk kerja bagi PNS berubah.
Pengaturan jam kerja PNS di bulan Ramadhan tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Beriku okezone merangkum fakta-fakta Tunjangan Hari Raya dan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 2023, Minggu (26/3/2023):
1. Tunjangan Suami/Istri
PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.