6. Jam kerja PNS selama bulan ramadhan
Dalam surat edaran yang tertulis, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada hari Senin-Kamis di bulan Ramadhan. Untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB
Lalu, jam kerja untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan di hari Jumat jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Berdasarkan surat edaran PANRB, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadhan memenuhi minimal 32,5 jam dalam seminggu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)