Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta THR dan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2023

Hana Wahyuti , Jurnalis-Minggu, 26 Maret 2023 |03:27 WIB
6 Fakta THR dan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2023
THR dan jam kerja PNS (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

6. Jam kerja PNS selama bulan ramadhan

Dalam surat edaran yang tertulis, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada hari Senin-Kamis di bulan Ramadhan. Untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB

Lalu, jam kerja untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan di hari Jumat jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Berdasarkan surat edaran PANRB, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadhan memenuhi minimal 32,5 jam dalam seminggu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement