Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Terbit Pekan Depan, THR Lebaran Segera Dicairkan

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Sabtu, 25 Maret 2023 |07:16 WIB
Aturan Terbit Pekan Depan, THR Lebaran Segera Dicairkan
THR Lebaran Segera Cair. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Dalam peraturan tersebut juga terdapat aturan sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya pada pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan pada pekerja/buruhnya akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar.

Baca Selengkapnya: Siap-Siap! Kemnaker Bakal Terbitkan Aturan THR Pekan Depan

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement