"Agar tidak membahayakan pesawat dan pergerakan pesawat juga tidak membahayakan motor/mobil," kata dia.
Demikian juga mobil dan motor, pihak bandara membatasi jumlah dan akses kendaraan motor dan mobil di airside. Alvin menyebut, operasional motor atau mobil/bus adalah kendaraan yang sudah terdaftar dan mempunyai nomor registrasi untuk beroperasi.
"Jumlahnya dibatasi sesuai dengan kebutuhan agar tidak terjadi over atau jumlah yang berlebihan," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.