Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisioner OJK Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2023 |10:14 WIB
Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisioner OJK Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
Pendaftaran Seleksi Anggota Komisioner OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

Perihal ketentuan pendaftaran, Sri Mulyani menjelaskan bahwa, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Kemudian, calon Anggota non ex officio DK OJK harus mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir PANSEL DK OJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, Formulir PANSEL DK OJK-3, Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DK OJK-5, dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Setelah itu, calon Anggota non ex officio DK OJK memindai dan mengunggah dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022, tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib lapor), pas foto berwarna terbaru, ijazah pendidikan formal terakhir, Surat Keterangan Sehat dari Dokter, bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota non ex officio DK OJK mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan.

Selain itu, calon Anggota DK OJK juga harus memindai dan mengunggah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Anggota non ex officio DK OJK sedang bekerja(jika relevan).

Adapun, dalam hal Calon Anggota non ex officio DK OJK berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen, surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan Calon Anggota non ex officio DK OJK (jika ada), piagam penghargaan yang relevan (jika ada), makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Anggota non ex officio DK OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Dalam hal ini, kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Serta, memindai dan mengunggah Formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir.

“Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 5000 KB,” kata Sri Mulyani.

Dia menambahkan, pada saat Seleksi Tahap III yakni tahap Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan, Calon Anggota non ex officio DK OJK wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan Tanda Peserta Seleksi.

Berikut syarat mengikuti seleksi calon ADK OJK 2023-2028:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

3. Cakap melakukan perbuatan hukum

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. Sehat jasmani

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih

9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement